PERSYARATAN UNTUK MENGURUS AKTA NIKAH

Mengurus akte nikah itu gratis loh!!!!
Berikut akan saya ceritakan pengalaman saya dalam mengurusi akte nikah dan persyaratannya.

Waktu itu setelah menikah, saya ditawari orang untuk mengurusi akte nikah dengan biaya lima ratus ribu, lama waktu pengurusannya sekitar dua minggu. Namun saya menolak dengan alasan saya belum ada uang.
Selang sebulan setelahnya, saya mencoba berkonsultasi ke Dinas Catatan Sipil, menanyakan persyaratan dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus akte nikah.
Saya sedikit kaget ketika petugas menjelaskan bahwa ternyata mengurus akte nikah itu gratis! alias tanpa biaya.
Setelah memperoleh informasi itu kemudian saya mencoba mengurus sendiri, dan hasilnya kurang dari dua minggu akte nikah saya jadi.
Berikut ini persyaratn yang harus disiapkan untuk mengurs akte nikah:

  • Surat pemberkatan dari Gereja / Vihara / Kuil / Penghayat kepercayaan
  • Surat Pengantar dari kelurahan untuk mengurus Akta Perkawinan / belum pernah menikah (apabila belum satu kartu keluarga, surat pengantar lurah masing-masing asli dan fotocopy rangkap 1)
  • Akta kelahiran suami dan istri
  • Kartu Keluarga suami dan istri
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
  • Ijazah terakhir suami dan istri
  • Ijin kawin atasan / KPI ;  Bagi anggota TNI-POLRI
  • Foto gandeng 4 x 6 = 3 lembar berwarna
  • Surat kematian / Akta cerai bagi yang sudah pernah menikah.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

TATA IBADAT KATOLIK TANPA IMAM

ESAI RISALAH TOLERANSI