Syarat Mengurus Akta Kelahiran Baru
Akta kelahiran
menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai
generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi
negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang
sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya. Pelaporan kelahiran harus
memenuhi persyaratan berikut ini. Namun karena adanya kondisi dan wilayah
domisili yang berbeda-beda, maka nantinya mungkin juga ada perbedaan
persyaratan yang diperlukan.
Namun secara umum
syarat yang diperlukan seperti berikut ini:
1. Surat pengantar
dari RT atau RW.
2. Surat Keterangan
Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan. Atau juga mungkin
bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu
juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
3. Kartu Keluarga asli
dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat
domisili tersebut sebanyak 2 lembar.
4. Kartu Identitas
Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. Bisa juga kalau
diperlukan menggunakan SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
5. Fotokopi buku nikah
KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
6. Fotokopi Akte
Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.
7. Fotokopi paspor
bagi warga negara asing.
8. Dua orang saksi
untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi
KTP yang bersangkutan (untuk hal ini mungkin di beberapa daerah, saksi tidak
perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada
pelapor/orang tua anak).
9. Surat keterangan
dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
10. Surat keterangan dari lembaga sosial
khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.
11. Surat Kuasa dengan materai sebesar
Rp6.000.
12. Mengisi Formulis Permohonan Pencatatan
Kelahiran dengan materai Rp6000.
Proses Pembuatan Akta Kelahiran Baru
Kalau dulu kita
mengurus akta kelahiran ini di kelurahan, maka untuk sekarang ini, pengurusan
dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Setelah semua syarat-syarat
di atas telah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah segera mendaftarkan
kelahiran di loket Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Penting juga untuk
diketahui mengenai tempat tinggal atau domisili pemohon. Setelah diubahnya
Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang pencatatan kelahiran menjadi
Undang-Undang No.24 Tahun 2013, maka tempat kepengurusan akta kelahiran bukan
lagi berdasarkan peristiwa namun diganti berdasarkan domisili (sesuai dengan
domisili yang tertera pada KTP). Oleh karena itu, sebaiknya anda menanyakan hal
tersebut kepada dinas terkait jika anda sedang bertempat tinggal di luar alamat
domisili. Setelah anda mendaftarkan diri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
maka selanjutnya petugas akan melakukan hal-hal berikut ini:
1. Meneliti
kelengkapan berkas dan memasukkan data-data kelengkapan Anda kedalam database
2. Pengecekan data
yang selanjutnya ditandatangani oleh Pemeriksa Data
3. Penandatanganan
oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
4. Akta akan di
stempel, kemudian Akta Kelahiran siap diserahkan kepada pemohon
Jika semua prosedur
diatas berjalan dengan normal, maka Akta Kelahiran biasanya akan jadi hanya
dalam 2 hari saja. Itu merupakan waktu paling cepat mengingat berdasarkan
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 menyatakan bahwa penyelesaian pembuatan akta
kelahiran adalah selama 30 hari kerja. Sebagai tambahan lagi, sejak 1 Mei
2013 pembuatan akta kelahiran dipermudah dengan tidak lagi memerlukan penetapan
pengadilan sebagai persyaratan.
Untuk pembuatan
akta baru tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis. Terkecuali untuk
materai, biaya transport, fotokopi dan lain-lain. Hal tersebut dijamin oleh
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa
pembuatan akta kelahiran baru tidak dipungut biaya.
Keterlambatan Pelaporan Kelahiran
Keterlambatan
pelaporan kelahiran atau pembuatan akta kelahiran mungkin saja terjadi. Bahkan
tidak jarang ditemui adanya kasus seseorang bertanya tentang pembuatan akta
kelahiran setelah dia sudah berumur cukup tua. Lalu bagaimana prosedur
pembuatan akta kelahiran jika sudah melewati batas waktu yang ditentukan? Apa
saja persyaratan yang diperlukan? Berapa biayanya?
Jika anda berada
pada posisi ini, jangan khawatir kami akan memberikan penjelasannya secara
detail. Sebenarnya Anda tetap bisa membuat akta kelahiran, hanya saja prosesnya
lebih lama. Pertama yang anda lakukan adalah cukup meminta keputusan
tertulis kepada dinas kependudukan dan catatan sipil setempat. Yang pasti,
setelah anda mendapatkan keputusan tersebut, proses selanjutnya adalah
mengikuti prosedur dan syarat pembuatan akta kelahiran sesuai dengan kebijakan
daerah domisili masing-masing.
Keterlambatan dalam
mengurus Akta Kelahiran bisa saja dikenakan denda. Dalam praktiknya di lapangan,
mengenai besaran denda administratif tentang keterlambatan ini secara khusus
diatur dalam Perda masing-masing daerah. Ada beberapa daerah yang menerapkan
denda administratif maksimal Rp1.000.000 dan ada juga yang menerapkan bebas
denda. Seperti halnya daerah Provinsi DKI Jakarta. Di Daerah Provinsi DKI
Jakarta keterlamabatan kepengurusan akta kelahiran tidak dipungut biaya sebagai
mana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.
Sebagaimana
peraturan denda administratif, prosedur dan syarat mengurus akta
kelahiran baru jika terlambat melaporkan maka kembali lagi pada kebijakan
masing-masing daerah. Namun prinsipnya hampir sama yaitu mengikuti prosedur dan
memenuhi syarat membuat akta kelahiran sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Akta Kelahiran untuk Anak di Luar Nikah
Ketentuan untuk
Anak di Luar Nikah via mumstoday.org
Sering ada pertanyaan juga mengenai
cara memperoleh akta kelahiran untuk anak di luar nikah/kawin atau nikah siri.
Dalam hal ini, si ibu menginginkan anaknya diakui untuk mendapatkan hak-hak
sebagaimana telah dijelaskan di atas dan berniat untuk mengurus akta kelahiran
anak tersebut.
Mengingat dan
merujuk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang
Perkawinan, secara hukum anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya
memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan
hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin
siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam hal tersebut
merupakan hubungan yang sah dan anak yang dilahirkan juga memiliki status hukum
yang jelas, akan tetapi menurut hukum di Indonesia, hal tersebut tidak disahkan
karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi,
anak yang dilahirkan melalui nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin/nikah
dan di mata hukum hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.
Dalam proses
pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk
memperoleh akta kelahiran untuk anak di luar nikah atau pun anak dari hubungan
nikah siri. Hal tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal
52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Sipil. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Surat kelahiran
dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2. Nama dan Identitas
Saksi Kelahiran
3. KTP Ibu (hanya ibu,
KTP ayah tidak perlu)
4. KK Ibu (hanya ibu,
KK dari ayah tidak perlu)
Mengenai prosedur pembuatan akta
kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, prosesnya sama. Akta
Kelahiran yang dikeluarkan nantinya hanya tercantum nama Ibu dan tidak terdapat
nama Ayah.
Memiliki Banyak
Manfaat
Selain sebagai
wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status
kewarganegaraan seseorang, akta kelahiran memiliki manfaat yang sangat besar,
karena hampir semua urusan akan membutuhkan akta tersebut. Seperti untuk
mengajukan kredit ke bank, pembuatan paspor, dan lain sebagainya. Demikian
ulasan kami mengenai cara, syarat, dan biaya dalam mengurus Akta Kelahiran
baru. Semoga Bermanfaat bagi pembaca.
Komentar
Posting Komentar